"Harapan saya selaku kasatpol PP Pemalang, masyarakat harus tahu bahwasanya mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya, apalagi di atas tanah aset negara, tanpa ijin yang berwenang itu melanggar aturan," sambungnya.
Pembongkaran bangunan liar yang berlangsung dari siang hingga sore hari, berlangsung tertib tanpa ada kendala. Pemilik bangunan nampaknya menyadari, meski dengan berat di hati harus rela bangunannya dibongkar oleh petugas.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait