Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.
“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.
Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.
“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait