Namun pada praktiknya, si pemilik rumah dinilai melanggar kesepakatan dengan mendatangkan tamu - tamu dari luar wilayah dan mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan sebuah gereja.
"Adapun yang kemarin terjadi (pemilik rumah) mendatangkan dari luar wilayah, dan orang-orang yang datang (dari luar wilayah) bilangnya (rumah itu) gereja, jadi warga komplain. Nah masyarakat kan bilang kalau itu gereja berarti harus ada izinnya (sebagai gereja). Tetap, masyarakat minta kalau mau bikin gereja ya silakan, tempuh perizinannya, gitu," tambahnya.
Mengetahui itu, pihak kepolisian pun akhirnya turun tangan. Imam mengatakan bahwa pihaknya tetap mengawal keamanan selama proses beribadah. Namun, terdapat syarat bagi pemilik rumah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Kemarin kita di sana, untuk keluarga Pak Aritonang tetap melaksanakan ibadah,silakan, kita tungguin (dijaga). Tamunya juga diberi kesempatan ikut ibadah, dengan catatan tidak diulangi karena itu bukan gereja kan," kata Iman.
Sebagai informasi, masalah tersebut diketahui sudah selesai. AKBP Imam juga menyampaikan bahwa kedua pihak sudah berdamai.
"Sudah clear, kita jagain sampai selesai ibadah kok," pungkasnya
Editor : Sandi
Artikel Terkait