Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," ujar Kasat Reskrim.
Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.
"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022, sampai saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait