Polres Pemalang Dalami Kasus Pembobolan ATM, Ternyata Tersangka Juga Beraksi di Depan Samsat dan PLN

Aryanto
Polres Pemalang melakukan pendalaman pada kedua tersangka pembobolan ATM H (44) dan R (23) yang diamankan Satpam dan warga di sekitar Stasiun Pemalang pada Senin (30/1/2023) lalu. Foto: iNews ID/ Aryanto

Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korbannya di ATM Stasiun Pemalang.

"Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM," kata Kapolres Pemalang.

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” jelas Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,”  kata Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network