Polres Pemalang Dalami Kasus Pembobolan ATM, Ternyata Tersangka Juga Beraksi di Depan Samsat dan PLN
Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korbannya di ATM Stasiun Pemalang.
"Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM," kata Kapolres Pemalang.
“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” jelas Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait