JAKARTA, iNewsPemalang.id - Kereta Cepat Jakarta-Bandung resmi ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional. Hal ini disambut positif oleh KCIC, mengingat moda transportasi kereta api cepat itu akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa, Senin (28/8/2023).
Penetapan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai Objek Vital Nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
Berbagai tahapan yang ketat pun telah dilalui sebelum penetapan ini putuskan. Mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub. Proses penetapan ini dipersiapkan sejak Maret 2023.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait