JAKARTA, iNewsPemalang.id - Adik almarhumah Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas beredar video dirinya sedang menertawakan momen penghormatan bendera merah putih pada upacara HUT RI ke-78.
Mayang dilaporkan oleh pengacara Jaenudin SH ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Selain itu, rekan Mayang yang ada di dalam video tersebut juga turut dilaporkan.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Minggu (27/8/2023).
Menurut Jaenudin, dalam video itu mereka dinilai telah melakukan tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih.
Atas laporan tersebut, perempuan 20 tahun itu terancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," imbuh Jaenudin.
Jaenudin menyebut, sebelum resmi melaporkan hal itu ke polisi, dia telah melayangkan somasi terbuka kepada Mayang.
Dia meminta Mayang untuk segera meminta maaf secara terbuka, namun hal itu tidak kunjung dilakukan.
Sejauh ini, pihak Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait