Wow! Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS DKI Jakarta Tahun 2024

Zaidan Umar
Ilustrasi perjalanan dinas PNS DKI Jakarta. (Freepik)

JAKARTA, iNewsPemalang.id Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan baru tentang biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta. Aturan uang perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan baru tentang biaya perjalanan dinas tersebut, menetapkan untuk minimal biaya sebesar Rp275.000 dan maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.

PNS DKI Jakarta juga menerima uang transportasi dengan menggunakan taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan.

Selain itu, PNS Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota akan dibayarkan tiket pesawatnya. 

Adapun anggaran paling besar untuk biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan Rp11.263.000 dengan kelas ekonomi.

Sedangkan bagi PNS yang ingin berangkat ke Amerika Serikat, akan mendapat uang perjalanan dinas sebesar USD18.399 untuk tiket pesawat eksekutif, dan untuk kelas ekonomi sebesar USD7.713.

Aturan baru ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Seperti misalnya untuk PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), untuk golongan II sebesar Rp24.000 per OJ, untuk golongan III sebesar Rp30.000 per OJ, dan untuk golongan IV sebesar Rp36.000 per OJ.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network