Fannky menambahkan, alasan itulah yang memicu terjadinya perundungan terhadap korban hingga videonya viral di media sosial.
Meski pelaku anak di bawah umur, polisi menegaskan akan tetap memroses kasus perundungan tersebut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak. Jika terbukti, pelaku K dan W (14) terancam hukuman 3,6 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
