Sementara, satu anak yang diduga sebagai pelaku utama dengan inisial In (15) masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebagai anak berkonflik dengan hukum, In dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Menurut Kapolres Pemalang, mereka semuanya adalah siswa SMP. Setelah menjalani pemeriksaan, 8 anak (saksi) sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tua atau keluarganya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait