Polisi menetapkan dua tersangka berinisial DA (19) dan F (16) dalam peristiwa perang sarung yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait