SEMARANG, iNewsPemalang.id - Buntut kecelakaan maut bus Rosalia Indah yang menewaskan 7 orang penumpang pada Kamis (11/4/2024) pagi, Polda Jateng menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
Sopir bus berinisial JW, diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan 7 orang penumpangnya.
"Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).
Adapun penetapan sopir bus sebagai tersangka, menurut Sonny, ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang.
Selain itu, penetapan tersangka juga didasari dua alat bukti, sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
"Ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," jelasnya.
Sonny menambahkan, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah.
"Pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, terjadi pada Kamis (11/4/2024) pagi. Insiden itu, mengakibatkan korban jiwa 7 orang penumpang tewas.
Penyebab kecelakaan maut tersebut diduga karena sopir bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait