Yovan mengatakan, setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka AS membawa sepeda motor milik korban ke rumah kosnya di daerah Purbalingga, sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus.
“Kedua tersangka merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curian, dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
“Bersyukur sepeda motor tersebut belum sempat terjual, dan kedua tersangka sudah dapat kita amankan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Yovan, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait