Kurang dari 24 Jam Kasus Begal di Watukumpul Terungkap, Polres Pemalang Amankan 2 Pelaku

Aryanto
Pelaku begal di Watukumpul terungkap kurang dari 24 Jam, dua terrsangka diamankan di Polres Pemalang, Jumat (3/5/2024). (Istimewa)

Yovan mengatakan, setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka AS membawa sepeda motor milik korban ke rumah kosnya di daerah Purbalingga, sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus. 

“Kedua tersangka merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curian, dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

“Bersyukur sepeda motor tersebut belum sempat terjual, dan kedua tersangka sudah dapat kita amankan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Yovan, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network