PEMALANG, iNewsPemalang.id - Mahasiswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) beberapa hari belakangan ini dibuat panik dengan terjadinya eror pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang berdampak pada sistem layanan KIP Kuliah.
Permasalahan eror pada pusat Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) diakibatkan karena serangan virus Ransomware terhadap sistem komputer.
Ransomware adalah jenis malware tertentu yang melakukan serangan terhadap suatu sistem komputer dengan embel-embel menuntut tebusan finansial dari korban dengan cara mengancam akan mempublikasikan, menghapus, atau menahan akses ke data pribadi yang penting. Bisa dibilang, Ransomware digunakan untuk tujuan cybercriminal.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia (RI) pun memberi pengumuman, yang intinya adalah KIP Kuliah dapat diatasi dan tetap berjalan sesuai jadwal.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Minggu (30/6/2024), pengumuman terkait permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang berdampak pada sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sedang dalam pemulihan.
"Pemulihan sistem KIP Kuliah sedang dilakukan menggunakan cadangan data pada pusat data Kemendikbudristek. Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024," tulis Kemdikbud.
Apa dampaknya bagi mahasiswa dan yang harus dilakukan selanjutnya?
Terkait pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, Kemdikbud memastikan bahwa semua proses pencairan KIP Kuliah akan selesai sesuai jadwal (bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024).
"Proses pencairan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen," jelasnya pada keterangan tertulis laman Kemdikbud.
"Terkait pendaftaran KIP Kuliah dan penerimaan mahasiswa baru tahun 2024, proses seleksi akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan. Perguruan Tinggi akan memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah," sambungnya.
Kemdikbud menjekaskan, bagi yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala harus melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah di (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/), melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan, serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
"Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai," jelasnya.
"Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024," tutupnya.
Sumber: Kemdikbud
Editor : Aryanto
Artikel Terkait