Polres Pemalang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Siswi SD di Comal

Aryanto
Polres Pemalang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Selasa (24/9/2024). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Keduanya berinisial MK (68) dan FA (22), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.


 

"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan september 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023," kata Kapolres Pemalang, Selasa (24/9/2024).

Masih kata Kapolres Pemalang, sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada si anak (korban), saat sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh Ibunya.

"Ibu dari anak (korban) adalah guru yang mengajar di tempat anak (korban) bersekolah," sambungnya.

Kapolres Pemalang menyebut, tersangka FA juga masih memiliki hubungan saudara dengan si ibu dan anak (korban).

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak (korban) merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak (korban) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," kata Kapolres Pemalang.

Lebih lanjut Kapolres Pemalang mengatakan, begitu juga dengan tersangka lainnya yang berinisial MK, ia diduga juga telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap si anak (korban).

"Perbuatan MK terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat anak (korban) sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput," kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, orang tua dari si anak (korban) yang menaruh curiga, menanyakan pada si anak asal uang dan jajanan tersebut.

"Menjawab pertanyaan itu, anak (korban) lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK, sebelum ia diberi uang dan jajan oleh tersangka MK," kata Kapolres Pemalang.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, orang tua dari si anak (korban) telah melaporkan para tersangka ke Polres Pemalang, agar para tersangka dapat diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Junto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network