Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Satu Tersangka Diamankan
PEMALANG, iNewsPemalang.id — Polres Pemalang mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, Pemalang, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang menimpa anak tirinya. Pengungkapan kasus dilakukan Jumat (5/12/2025).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang menindaklanjuti laporan dari ibu korban.
“Kasus berhasil diungkap setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” ujar AKP Johan Widodo.
Menurutnya, F diduga melakukan perbuatan tersebut di kamar anak korban saat masih tinggal satu rumah dengan keluarga.
Kecurigaan ibu korban berujung pertengkaran, hingga ia memutuskan berpisah rumah dengan F. Upaya awal untuk menanyakan kejadian kepada anaknya sempat sulit karena sang anak hanya menangis dan tidak mampu menjawab.
Setelah berkonsultasi dengan ketua RT dan perangkat desa, anak korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pemalang.
F kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena dilakukan oleh orang tua tiri, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga.
Editor : Aryanto