Raih Suara Terendah! Vicky Prasetyo-Suwandi Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK

Aryanto
Paslon Vicky Prasetyo-Mochamad Suwandi ajukan gugatan hasil Pilkada Pemalang 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Paslon AnNur dinyatakan unggul, mengalahkan Paslon Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara dan Paslon Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi.

Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.174.448, tercatat ada 624.704 yang menggunakan hak pilihnya. Artinya partisipasi masyarakat pemilih mencapai 58%.

“Angka partisipasi pemilih, berada diangka 58,48 persen,” kata Agus.

Agus mengatakan, terkait adanya pengajuan gugatan atau tidak ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh peserta Pilkada, ada kesempatan dengan batas waktu 3 harisetelah penetapan.

 

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network