Kasus Mayat Anak Perempuan dalam Karung di Ulujami: Pelaku Ternyata Tetangganya Sendiri

Aryanto
Polres Pemalang mengungkap kasus mayat anak perempuan dalam karung. Pelaku ternyata tetangganya sendiri, Selasa (10/12/2024). Foto: Istimewa

Kapolres Pemalang mengatakan, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network