Polisi Amankan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Pekerja Konveksi Rumahan di Pemalang

Aryanto
Polisi tetapkan S (55) warga Desa Glandang Bantarbolang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pekerja konveksi. (Istimewa)

Kasat Reskrim menerangkan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network