Kasat Reskrim menerangkan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait