PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengecek ruang pelayanan publik di lingkungan Polres Pemalang, untuk memastikan apakah personilnya telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rabu (19/2/2025).
Tujuan pengecekan yang dilakukan secara berkala, menurut Kapolres Pemalang, adalah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Pengecekan dilakukan secara berkala, agar kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Pemalang mengatakan, ruang pelayanan publik yang diperiksa meliputi, ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Selain mengecek sarana prasarana, kami juga mengecek kesiapan anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang menekankan kepada anggotanya agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Berikan pelayanan sebaik mungkin, serta pastikan masyarakat terlayani dengan cepat, mudah, profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait