Selain itu, lanjut Kapolres Pemalang, pihaknya juga telah mengamankan 62 pelaku pengedar minuman keras.
“Dari 62 pelaku yang diamankan, 9 pelaku diantaranya dikenakan pasal tindak pidana ringan, kemudian 53 pelaku lainnya diberikan pembinaan,” sambungnya.
Sementara, pada penindakan kasus asusila, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos.
“Seluruh pelaku yang diduga terlibat tindakan asusila telah diberikan pembinaan,” kata Kapolres Pemalang.
Pada penertiban premanisme, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan sebanyak 63 pelaku, terdiri dari 43 orang juru parkir liar dan 20 pengamen.
“Juru parkir liar dan pengamen tersebut diamankan di beberapa pusat keramaian masyarakat dan tempat umum lainnya,” kata AKBP Eko Sunaryo.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait