Pemkab Pemalang juga menentukan untuk mencetak foto tersebut dalam ukuran 14R (35cm x 45cm) serta diberi bingkai sebagaimana mestinya.
Melalui Surat Klarifikasi itu diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengadaan foto resmi Bupati Pemalang dan Wakil Bupati Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait