Residivis Narkoba Dibekuk Polres Pemalang! Nekat Jual dan Simpan Sabu di Gudang Kontrakan

Aryanto
Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan seorang residivis narkoba, Kamis (22/5/2025). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup," kata Kasat Resnarkoba.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network