Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup," kata Kasat Resnarkoba.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait