BUMDes serta Pengurus Dapat Diberhentikan Jika Tidak Transparan dan Alami Kerugian Terus Menerus

Aryanto
BUMDes dapat diberhentikan operasionalnya serta pengurusnya bila tidak transparan dan mengalami kerugian terus menerus. (Foto: Istimewa)

(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.

(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network