Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Nasib Mantan Kades Kelangdepok Tinggal Menunggu Putusan

Aryanto
Pengadilan Tipikor menetapkan mantan Kades Kelangdepok sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Istimewa

Puluhan dokumen, termasuk peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, surat keputusan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif, telah disita petugas dan menjadi barang bukti dalam proses persidangan.

Kini, publik menunggu hasil putusan sidang mendatang. Masyarakat berharap, pelaku korupsi akan dijatuhi hukuman yang sesuai dan bisa memberikan efek jera, agar tidak dicontoh oleh kepala desa lainnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network