Gaji dan Tunjangan Pegawai Bakal Kena Pangkas: Bupati Anom Efisiensi Anggaran Daerah

Aryanto
Pemkab Pemalang mengambil kebijakan efisiensi anggaran belanja pegawai. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melakukan efisiensi anggaran belanja pegawai, sebagai langkah kebijakan untuk penghematan dalam rangka mengalokasikan sumber daya daerah secara lebih efisien.

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sebagai tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam UU tersebut, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 

Hal itu dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2022, juga diterangkan bahwa maksimal belanja pegawai suatu daerah tidak lebih dari 30%. Sedangkan di Pemalang, saat ini belanja pegawai masih berada di atas ketentuan maksimal alias lebih dari 30%.

Bupati Anom menjelaskan, pos-pos anggaran yang dipangkas dalam rangka penghematan antara lain: yakni gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam rangka menyesuaikan persentase belanja pegawai hingga berada pada batas maksimal 30%, maka perlu dilakukan beberapa langkah strategis melalui penurunan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer, seperti gaji dan tunjangan ASN, diluar guru,” ungkapnya, dikutip Kamis (17/7/2025).

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network