Pembelian LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 2026, Tidak Semua Masyarakat Bisa Beli!

Zaidan Umar
Pemerintah berwacana akan membatasi pembelian LPG 3 Kg di tahun 2026 mendatang. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Pemerintah berencana merombak skema penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara fundamental mulai tahun 2026. Nantinya, pembelian gas "melon" tersebut tidak lagi bisa dilakukan secara bebas oleh semua lapisan masyarakat, melainkan akan dikhususkan bagi penerima manfaat yang terdata secara akurat dalam sistem pemerintah.

Wacana kebijakan strategis ini terungkap dalam rapat antara Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah mengenai arah kebijakan subsidi energi untuk Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (22/7/2025) lalu.

Anggota Panja Banggar DPR, Marwan Cik Asad, mengungkapkan bahwa transformasi ini bertujuan agar subsidi LPG 3 Kg menjadi lebih tepat sasaran.

"Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat," ujar Marwan saat membacakan laporan kesepakatan.

Tulang punggung dari kebijakan ini adalah penggunaan teknologi untuk mendata pengguna LPG 3 Kg, yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan basis data komprehensif yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Marwan menambahkan, rencana ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan subsidi yang lebih luas untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

"Implementasi akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," jelasnya.

Selain LPG, skema subsidi berbasis DTSEN ini juga akan menyasar pada penyaluran subsidi listrik agar hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin dan rentan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperkuat pengawasan di sisi distribusi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur pengawasan penyediaan dan distribusi LPG 3 Kg.

Beleid tersebut nantinya direncanakan akan menunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) atau membentuk badan ad hoc baru untuk memastikan gas subsidi tidak bocor di lapangan.

"Regulasinya sudah hampir final dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final,” kata Bahlil beberapa waktu lalu.

Langkah simultan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan dua hal: memperketat kriteria pembeli di tingkat konsumen dan memperkuat pengawasan di jalur distribusi untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network