Pemerintah Tetapkan Kebijakan Harga Baru LPG 3 Kg, Berlaku Kapan?

Aryanto
Harga LPG 3 Kg di pengecer dan pangkalan resmi saat ini sesuai harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp19.000 per tabung, Jumat (4/7/2025). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM telah menetapkan harga baru (satu harga) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di seluruh Indonesia. 

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk menghindari harga yang terlampau jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Namun, kebijakan harga baru LPG 3 Kg tersebut akan diberlakukan bukan untuk tahun ini, melainkan untuk tahun depan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, rencana kebijakan tersebut akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

"Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan," kata Yuliot, dikutip Jumat (4/7/2025).

Sementara, harga LPG 3 Kg saat ini di pengecer maupun agen resmi masih diberlakukan harga jual seperti biasanya.

Pantauan iNews Pemalang, Jumat (4/7/2025) harga jual LPG 3 Kg di salah satu pengecer masih normal, yakni Rp19.000 per tabung.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network