PEMALANG, iNews.id - Agen minyak goreng curang berinisial BJ tertangkap di tokonya di Warakas, Jakarta Utara setelah ketahuan curang karena menimbangi minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jerigen kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya saat menemui wartawan, Kamis (2/6).
Pengusaha minyak yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya.
Hal ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PMP KUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan guna mengecek timbangan milik tersangka.
BJ dinyatakan tidak pernah melakukan pengecekan ulang terhadap timbangan miliknya di mana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kg.
“Inilah yang membuat pelaku meraup keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," sambung Erlin.
Akibat perbuatannya, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Editor : Anila Dwi