Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembelian LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 2026, Tidak Semua Masyarakat Bisa Beli!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Harga Baru LPG 3 Kg, Berlaku Kapan?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:17 WIB
  • author Aryanto
Pemerintah Tetapkan Kebijakan Harga Baru LPG 3 Kg, Berlaku Kapan?
Harga LPG 3 Kg di pengecer dan pangkalan resmi saat ini sesuai harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp19.000 per tabung, Jumat (4/7/2025). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM telah menetapkan harga baru (satu harga) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di seluruh Indonesia. 

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk menghindari harga yang terlampau jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Namun, kebijakan harga baru LPG 3 Kg tersebut akan diberlakukan bukan untuk tahun ini, melainkan untuk tahun depan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, rencana kebijakan tersebut akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

"Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan," kata Yuliot, dikutip Jumat (4/7/2025).

Sementara, harga LPG 3 Kg saat ini di pengecer maupun agen resmi masih diberlakukan harga jual seperti biasanya.

Pantauan iNews Pemalang, Jumat (4/7/2025) harga jual LPG 3 Kg di salah satu pengecer masih normal, yakni Rp19.000 per tabung.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut