Kementerian ESDM Resmi Menaikkan Harga Listrik untuk Golongan Kaya atau di Atas 3.500 VA

Arimbi Haryas Prabawanti
Tarif listrik (Foto: Ilustrasi/PLN)

PemalangiNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan kaya.

Adapun golongan yang dimaksud yakni R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Ampere ke atas.

Kenaikannya yakni Rp 1.699 per Kwh atau 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.

Peraturan tersebut resmi berlaku pada Jumat (1/7/2022).

Terkait hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk saat ini pihaknya fokus kepada tarif listrik golongan yang non subsidi. 

"Sejatinya terdapat 13 golongan tarif listrik," kata Mulyana seperti dalam keterangan tertulis yang diterima iNews, Senin (13/6/2022).

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga 

"Maka kami putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya," katanya.

Lebih lanjut, Rida menuturkan, pihaknya dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo) setuju, orang rumah tangga yang mewah, tidak pantas dapat bantuan negara. 

"Kemudian kami koreksi (tarif listrik-nya) pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida.

Rida menuturkan, sebenarnya penyesuaian  golongan listrik tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan terkait tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," ujar Rida.

Editor : Anila Dwi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network