Golongan yang Kena Kenaikan Harga Listrik, Apakah Kamu Termasuk?

Early Meidiasa Prameswari
Tarif Listrik Naik 3.500 VA // Sumber Foto: RRI

PEMALANG, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan PLN non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas. 

Dari 1.447,00 menjadi 1.699 per Kwh atau naik sekitar 17,64%. Tarif ini resmi naik per Juli 2022.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, (13/06/2022).

Dalam keterangan di Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN. 

Kenaikan tarif dasar listrik dikarenakan oleh harga BBM, batu bara dan kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Editor : Anila Dwi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network