PEMALANG, iNewsPemalang.id - Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih mulai ramai dikibarkan. Namun, tak semua orang tahu bahwa memperlakukan bendera negara sembarangan bisa berujung pidana atau denda hingga Rp 500 juta.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tegas soal larangan terhadap Bendera Negara. Berikut sejumlah hal yang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menghina bendera.
- Memakai bendera untuk iklan komersial.
- Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, luntur, kusut, atau kusam.
- Menambahkan tulisan, gambar, simbol, atau benda lain di atas bendera.
- Menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus, atau penutup barang.
Sanksinya?
Pelanggaran berat bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 66).
Pelanggaran ringan seperti salah pakai atau kondisi bendera yang tidak layak bisa didenda hingga Rp 100 juta atau penjara 1 tahun (Pasal 67).
Ukuran dan Standar Resmi:
Bendera Merah Putih wajib berukuran proporsional (lebar 2/3 panjang), dengan bagian atas merah dan bawah putih. Ukurannya bervariasi, misalnya:
- 200x300 cm untuk istana kepresidenan
- 100x150 cm untuk ruangan umum
- 30x45 cm untuk kendaraan pejabat
Editor : Aryanto
Artikel Terkait