Anak Korban Pembunuhan di Warungpring Pemalang Dapat Perhatian Khusus dari Kapolres dan Dandim

Aryanto
Anak korban pembunuhan di Warungpring Pemalang dapat perhatian khusus dari Kapolres dan Dandim. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai bentuk apresiasi, Polres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada personel Satreskrim dan Polsek Warungpring atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi tim di lapangan," pungkas Kapolres.

 

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network