PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34) yang jasadnya ditemukan ditumpukan pecahan batu Kalirambut Desa Mereng Warungpring Pemalang, pada 10 Agustus 2025, ternyata dipicu permasalahan utang.
Tersangka Iskandar (63), warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, diduga membunuh kedua korban dengan memberikan minuman kopi dicampur racun. Pelaku yang berkedok dukun pengganda uang ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Polisi menyebut, pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, karena dipicu permasalahan utang. Pelaku kesal karena terus ditagih utang Rp2 juta oleh kedua korban yang merasa telah ditipu karena ritual penggandaan yang dijanjikan pelaku tak kunjung berhasil.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang telah dicampur racun, yang disuguhkan usai sebuah ritual.
"Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa tertekan akibat korban kerap menagih utang," ujarnya.
"Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kami mengungkap bahwa korban MR dan NAT merupakan korban pembunuhan berencana," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai bentuk apresiasi, Polres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada personel Satreskrim dan Polsek Warungpring atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi tim di lapangan," pungkas Kapolres.
Dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan tersangka merupakan residivis di kasus yang sama. Modus yang dilakukan tersangka mengaku bisa menggandakan uang.
"Kedua korban dibunuh dengan minuman kopi yang dicampur racun," kata Dwi.
"Para korban diperintahkan melakukan ritual saat tengah malam di tempat sepi, juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun potasium sianida atau potas," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait