BREAKING, DPR Resmi Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Aryanto
DPR RI Resmi hentikan tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan kepada seluruh anggotanya, Jumat (5/9/2025). Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan kepada seluruh anggotanya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai bagian dari respons terhadap 25 tuntutan masyarakat yang disuarakan pada aksi protes baru-baru ini.

"DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (5/9/2025).

Langkah ini diambil usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan para ketua fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Selain mencabut tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium terhadap seluruh kunjungan kerja luar negeri bagi anggotanya, kecuali yang bersifat undangan resmi dari negara lain.

"Moratorium ini berlaku efektif mulai 1 September 2025," jelas Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa proses penonaktifan dan penghentian hak keuangan tersebut akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap transparansi dan efisiensi anggaran lembaga legislatif, menyusul berbagai kritik terhadap gaya hidup mewah para wakil rakyat.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network