MKD Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Anggota DPR, Sahroni Terberat Enam Bulan Nonaktif
JAKARTA, iNewsPemalang.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Nafa Urbach (NasDem).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025. Sidang tersebut juga memutuskan nasib dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN), yang dinyatakan tidak bersalah.
Hasil Putusan MKD
Dalam amar putusannya, MKD menetapkan:
Selama masa nonaktif, ketiga anggota DPR yang disanksi tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025. Laporan tersebut menyoroti perilaku beberapa anggota DPR yang dianggap melanggar etika, terutama terkait demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Nafa Urbach dilaporkan karena gaya hidup yang dianggap berlebihan serta komentarnya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
Sementara Ahmad Sahroni dan Eko Patrio dinilai mengeluarkan pernyataan publik yang memperkeruh situasi selama aksi protes berlangsung.
Implikasi dan Dampak
Putusan ini menegaskan peran MKD sebagai penegak standar etik di lingkungan legislatif, dengan sanksi yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. Selain itu, keputusan ini menjadi peringatan bagi partai politik—khususnya NasDem, PAN, dan Golkar—agar lebih ketat mengawasi perilaku publik para kadernya di parlemen.
Editor : Aryanto