get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Telisik Peran Suami Bupati Pekalongan dalam Pusaran Aliran Dana PT RNB

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Sukoharjo, Berawal dari Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:07 WIB
header img
Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap OPD. (Foto: Tanyakan layar).

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

KPK menyatakan OTT bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim KPK bergerak pada 9–10 Juli 2026 dengan mengamankan sejumlah pihak di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Pada tahap awal, beberapa orang diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendalaman, sembilan orang dibawa ke Jakarta, terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN), dan dua pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dana diduga diminta dari para pejabat daerah dengan berbagai dalih, lalu dikumpulkan melalui mekanisme yang telah diatur. Nilai uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Saat OTT berlangsung, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut