KPK Telisik Peran Suami Bupati Pekalongan dalam Pusaran Aliran Dana PT RNB
JAKARTA, iNewsPemalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi di Kabupaten Pekalongan dengan memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu pada Rabu, 29 April 2026.
Pemeriksaan terhadap suami Bupati Fadia Arafiq tersebut difokuskan pada kedudukannya sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Penyidik berusaha mengungkap sejauh mana peran Ashraff dalam operasional perusahaan serta menelusuri dugaan aliran uang yang masuk ke kantong pribadi maupun pihak lain melalui entitas bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, PT RNB merupakan perusahaan keluarga yang didirikan oleh Fadia Arafiq bersama suami dan anaknya.
Perusahaan ini diduga menjadi instrumen utama dalam memonopoli berbagai proyek pengadaan jasa, termasuk penyediaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK juga tengah menelisik adanya dugaan intervensi langsung dari sang Bupati untuk memenangkan perusahaan miliknya sendiri agar bisa menguasai kontrak-kontrak pengadaan di sejumlah dinas.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hingga pukul 14.55 WIB, Ashraff memilih untuk tidak memberikan komentar sedikit pun kepada media. Ia meninggalkan lokasi dengan pengawalan sembari tetap menggunakan masker dan jaket, tanpa merespons rentetan pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam perusahaan keluarga tersebut maupun tuduhan aliran dana ilegal yang sedang diusut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan yang menjaring Bupati Fadia Arafiq di Semarang pada awal Maret 2026.
Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran pasal mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidikan pun kian tajam mengarah pada pola korupsi yang memanfaatkan struktur perusahaan keluarga untuk menyerap anggaran daerah melalui mekanisme intervensi kekuasaan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar