Kasus Curanmor di Wanarejan Utara Pemalang Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari Tiga Hari
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil. Kurang dari tiga hari setelah aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, dua pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda pada Jumat (5/6/2026).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ISM (41), warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, dan IWA (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim,” ujar AKP Johan Widodo.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial S (43) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (3/6/2026). Namun hanya dalam waktu sekitar 30 menit, kendaraan tersebut raib digondol pelaku.
“Korban memarkirkan motornya di depan rumah. Saat kembali mengecek sekitar setengah jam kemudian, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari koperasi yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih menjadi jaminan.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Aryanto