get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN, Pengganti Nanik S Deyang

Ditahan Kejagung, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:06 WIB
header img
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat digiring Kejagung masuk ke mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan sebagai saksi pada Rabu (3/6).

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Tim penyidik telah memeriksa tiga saksi, yakni DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi,” ujar Syarief.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung sedikitnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol saat digiring petugas menuju rumah tahanan. Mereka keluar dari kompleks Kejagung secara terpisah mulai sekitar pukul 17.10 WIB.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut