Ditahan Kejagung, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya dari temuan itu, kemudian berkembang pada dugaan praktik jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum,” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk lebih dahulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Aryanto