Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SD, Warga Diimbau Tak Sebarkan Hoaks dan Foto ABH

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:09 WIB
  • author Aryanto
Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SD, Warga Diimbau Tak Sebarkan Hoaks dan Foto ABH
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Polres Pemalang masih mendalami kasus meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pemalang, Jumat (2/10/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari keluarga dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian.

“Penyidik telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian,” kata Wildan.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan adanya penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau hoaks di media sosial. Selain itu, beredar foto anak yang diduga merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Polisi meminta masyarakat menghentikan penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya, termasuk foto anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarluaskan foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai korban maupun ABH,” ujarnya.

Wildan menegaskan, identitas anak yang berstatus sebagai ABH, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU SPPA, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain ketentuan dalam UU SPPA, penyebaran informasi palsu melalui media sosial juga dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tergantung pada konten dan unsur perbuatannya.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut