Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Pemalang Gelar Rakor Kades II
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Pemkab Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang ke II Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan ini digelar guna mempertegas kesiapan desa dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan segera dimulai secara serentak di 2026.
Rakor yang diikuti 424 peserta dari unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta ketua BPD dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro didampingi Kepala Dinpermasdes Pemalang Andri Adi.
Sejumlah narasumber dari unsur Forkopimda, antara lain, Ketua DPRD, Dandim 0711 Pemalang, Kapolres Pemalang, Kajari Pemalang, dan Ketua PN Pemalang, dihadirkan untuk memberikan pemaparan terkait Pilkades serentak mendatang.
Dalam rakor tersebut, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan dua hal penting menjelang Pilkades, yaitu menjaga kondusifitas dan netralitas.
“Kondusifitas adalah harga mati, tidak bisa ditawar. Jika situasi tidak kondusif, akan ada tindakan tegas," ujarnya.
"Begitu juga dengan netralitas, semua pihak wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat dan persatuan,” tegasnya.
Anom juga mengingatkan bahwa perpecahan akan merusak nilai persatuan dan semangat Pancasila. Ia berharap seluruh proses Pilkades dapat berjalan sebagai kompetisi yang sehat, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Dinpermasdes Andri Adi, selaku ketua penyelenggara menegaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, pengarahan, serta pengawasan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Melalui rakor ini, kami ingin meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, sekaligus menyelaraskan pembangunan desa dengan arah kebijakan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan efektif,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan Pilkades, Andri menegaskan bahwa seluruh pihak harus memahami regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme calon tunggal yang tetap dilaksanakan dengan skema melawan kotak kosong. Namun demikian, kesiapan pelaksanaan di lapangan menjadi hal yang lebih krusial.
Editor : Aryanto