Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Pemalang Gelar Rakor Kades II
Andri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades nanti, BPD memiliki peran penting sebagai penanggung jawab, sehingga harus memahami setiap tahapan dan aturan secara menyeluruh.
Adapun tahapan Pilkades akan mulai berjalan pada 17 Juni dan berlanjut hingga 2 Desember. Menurutnya, sejumlah langkah awal harus segera dilakukan, seperti pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan pembentukan kepanitiaan.
Terkait teknis pelaksanaan, khususnya penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga saat ini masih dalam pembahasan Forkopimda.
Skema pelaksanaan, baik terpusat maupun tersebar, sedang dikaji dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kondisi sosial masyarakat, serta budaya lokal.
Andri juga menyinggung pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak, terutama ASN, TNI, dan Polri. Netralitas tidak hanya dalam bentuk tindakan, tetapi juga dalam aktivitas yang berpotensi menunjukkan keberpihakan, termasuk kehadiran dalam kegiatan politik maupun publikasi bersama calon.
Dalam pembentukan panitia Pilkades, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, RT/RW, LPMD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Sementara itu, BPD, calon kepala desa, dan kepala desa yang mencalonkan kembali tidak diperkenankan menjadi panitia.
Editor : Aryanto