Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik
Advertisement . Scroll to see content

Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Karanganyar, 2 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:12 WIB
  • author Aryanto
Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Karanganyar, 2 Pengedar Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7). (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsPemalang.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7), polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Colomadu.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga tim berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Sabtu (1/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, sekitar pukul 10.25 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan di dalam kamar kemudian menemukan 22 paket sabu lainnya beserta sejumlah perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Selain 23 paket sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kamar mess tersebut digunakan sebagai tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Kedua tersangka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut