Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik
Advertisement . Scroll to see content

Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Karanganyar, 2 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:12 WIB
  • author Aryanto
Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Karanganyar, 2 Pengedar Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7). (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ketentuan hukum yang sama, dengan ancaman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut