Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal
Advertisement . Scroll to see content

Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Karanganyar, 2 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:12 WIB
  • author Aryanto
Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Karanganyar, 2 Pengedar Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7). (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ketentuan hukum yang sama, dengan ancaman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut