get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pemalang Ungkap Produksi Cairan Ganja Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Karanganyar, 2 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:12 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7). (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsPemalang.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7), polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Colomadu.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga tim berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Sabtu (1/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, sekitar pukul 10.25 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan di dalam kamar kemudian menemukan 22 paket sabu lainnya beserta sejumlah perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Selain 23 paket sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kamar mess tersebut digunakan sebagai tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Kedua tersangka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika.

Penyidik mengungkap seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau sehingga transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung dengan pembeli.

"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta dan diberi sabu untuk dikonsumsi. Keterangan ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu pelaku utama yang masih buron," kata Kombes Pol. Yos Guntur.

Penyidik juga menemukan salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2021 dan bebas pada 2025. Meski pernah dipidana, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

"Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, berhasil diungkap," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu W yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ketentuan hukum yang sama, dengan ancaman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut