KPK Bebaskan Istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie Usai Diperiksa Sebagai Saksi
JAKARTA, iNewsPemalang.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Selain Noor Faizah, KPK juga mempersilakan pulang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang Joko Tri Asmoro, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Eko Dayanto, serta pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Pemalang, Teddy Setiawan.
Keempatnya sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Hingga mereka dipulangkan, KPK belum mengumumkan adanya penetapan status tersangka terhadap para pihak tersebut.
Dalam operasi senyap yang digelar di tiga lokasi berbeda, KPK mengamankan total 21 orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi berupa jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah.
KPK menyatakan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang dan menyegel sejumlah tempat di beberapa lokasi termasuk Kantor Kepala DPUPR pada Selasa (28/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut turut diamankan 21 orang, termasuk istri Bupati Pemalang.
Editor : Aryanto