Begini Modus Oknum KPK Bocorkan Informasi Perkara ke Ayah hingga Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di lembaga antirasuah, sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi rahasia penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk memeras sang bupati.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Setya memiliki akses terhadap proses administrasi penanganan perkara di KPK. Akses itu diduga digunakan untuk memperoleh informasi yang kemudian diteruskan kepada ayahnya.
"Yang bersangkutan mengetahui proses-proses administrasi di KPK, kemudian informasi itu diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya," kata Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Informasi yang dibocorkan berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Saat informasi tersebut disampaikan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," ujar Taufik.
Merasa terdesak setelah mendapat ancaman pemerasan dari Lilik, Anom diduga berupaya mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA), dengan cara meminta dana dari sejumlah bawahannya. Dari upaya itu terkumpul uang sebesar Rp1,9 miliar.
Editor : Aryanto